BeritaBreaking News

Per Januari 2025: Nominal Baru Tunjangan Sertifikasi Guru Capai Segini!

Kabar gembira bagi para guru bersertifikasi! Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan tunjangan profesi guru sebesar Rp2 juta per bulan mulai Januari 2025. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Kenaikan tunjangan profesi ini berlaku untuk seluruh guru bersertifikasi, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN. Dengan demikian, semua guru yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan yang signifikan.

Syarat Penerima Tunjangan

Untuk dapat menerima tunjangan profesi guru, seorang guru harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

  • Memiliki sertifikat pendidik: Sertifikat pendidik merupakan bukti bahwa seorang guru telah memiliki kompetensi pedagogik dan profesional yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya sebagai pendidik.
  • Mengajar pada satuan pendidikan yang telah memenuhi syarat: Satuan pendidikan tempat guru mengajar harus memiliki izin operasional dan memenuhi standar nasional pendidikan.
  • Melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan beban kerja yang ditetapkan: Guru harus aktif mengajar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan memenuhi target kinerja yang ditetapkan.

Dampak Kenaikan Tunjangan

Kenaikan tunjangan profesi guru diharapkan dapat memberikan dampak positif, antara lain:

  • Meningkatkan kesejahteraan guru: Dengan adanya kenaikan tunjangan, diharapkan kesejahteraan guru dapat meningkat sehingga mereka dapat lebih fokus pada tugas mengajar.
  • Mendorong peningkatan kualitas pendidikan: Guru yang sejahtera cenderung memiliki motivasi yang lebih tinggi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
  • Menarik minat generasi muda menjadi guru: Kenaikan tunjangan diharapkan dapat menarik minat generasi muda untuk memilih profesi guru.

Halaman Selanjutnya

Mekanisme pencairan tunjangan…

Shares:
Leave a Reply