Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia tidak hanya memperoleh manfaat saat memasuki masa pensiun. Berkat program layanan yang dikelola oleh PT Taspen (Persero),
Pemerintah telah resmi mengubah kebijakan terkait masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2025. Perubahan ini membawa angin segar bagi para tenaga honorer dan pegawai non-PNS