Kabar gembira datang dari pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi, bahwa PPPK akan mendapatkan pensiun dan tidak ada pembatasnya perjanjian kerja.
Tentu kabar ini membuat lega baik guru PPPK maupun guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK.
Untuk informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Kabar Gembira Bagi PPPK
Hal ini diungkap bahwa Teten Nurjamil selaku Ketua Umum P- PPPK RI setelah pertemuan dengan DPR RI dan KemenPAN RB.
Hasil dari pertemuan tersebut ternyata membawa kabar gembira dan membuat lega para PPPK termasuk juga guru yang berstatus PPPK.
Dikutip dari JPNN. com “Alhamdulillah hasil pertemuan Persatuan PPPK (P-PPPK) RI dengan Pak Mardani dan staf ahli MenPAN-RB Bu Hesti dan Pak Yoga cukup membuat kami lega,” kata Teten, pada Senin (8/7).
Salah satunya dalam RPP Manajemen ASN , baik dari DPR maupun KemenPAN-RB memastikan PPPK mendapatkan pensiun, tidak ada pembatasan perjanjian kerja.
KemenPAN-RB menegaskan tidak ada pemutusan perjanjian kerja, selama masih bekerja dengan baik dan disiplin. Bila ada pemutusan dan tanpa alasan yang mendasar, bisa dilaporkan.
Perbedaan Status PNS dan PPPK
Apabila kita cermati yang saat ini terjadi bahwa terdapat perbedaan yang mencolok antara PNS dan PPPK, padahal apabila kita perhatikan bersama bahwa beban kerja kedua jenis peagwai ini hampir sama.
Berikut ini beberapa perbedaan PNS dan PPPK
PNS
- Berstatus sebagai pegawai tetap
- Memiliki jabatan dan pangkat
- Memiliki batas usia maksimal (35 tahun untuk menjadi ASN)
- Bisa mengajukan pemindahan kerja
- Mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun
Halaman selanjutnya