Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan IV, sudah mulai disalurkan pada periode Oktober sampai Desember, menjadi alokasi terakhir yang diterima oleh guru bersertifikasi pada tahun ini.
Setiap 3 bulan sekali, pemerintah melakukan pencairan tunjangan profesi bagi guru-guru bersertifikasi. Dengan demikian, dalam satu tahun, guru bersertifikasi menerima tunjangan profesi sebanyak 4 kali.
Saat ini, 65 wilayah berhasil menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sertifikasi untuk triwulan 4. Besarnya tunjangan profesi yang diterima oleh guru bersertifikasi setara dengan 3 kali gaji pokok sesuai dengan golongan masing-masing.
TPG ini berlaku untuk guru yang termasuk dalam golongan PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau golongan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Berikut adalah daftar 65 wilayah yang telah berhasil menyalurkan tunjangan profesi atau TPG Triwulan IV bagi guru sertifikasi yaitu:
- Banjar
- Sumatera Barat
- Lombok Tengah
- Wajo
- Tanjak Barat
- Kota Bogor
- Lampung Timur
- Kabupaten Sukabumi
- Tebing Tinggi
- Jogja
- Bekasi
- Lombok Tengah, NTB
- Kota Ambon
- Semarang
- DKI Jakarta
- Tanggerang
- Sumenep
- Aceh Besar
- Lamongan
- Kita Sungai Penuh
- Binjai
- Bengkulu Utara
- Jawa Tengah
- Sidoarjo
- Riau
- Kota Sumatera Barat
- Tangerang Selatan
- Kota Bandung
- Kota Padang
- Kabupaten Sumedang
- Kota Medan
- Nias Selatan
- Kota Surabaya
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Kudus
- Kota Depok
- Sulawesi Barat
- Kota Bukittinggi
- Sidoarjo
- Kabupaten Bogor
- Kota Jakarta
- Medan
- Dompu
- Bogor
- Indramayu
- Mesuji
- Kabupaten Bogor
- Jawa Timur
- Tasikmalaya
- Magelang
- Kabupaten Cepu
- Lokasi Jombang
- Wilayah Jambi
- Kota Bandar Lampung
- Daerah Kabupaten Mamasa
- SKTP 3 (Sertifikat Kualifikasi Tenaga Pendidik)
- Bandar Lampung, jenjang Sekolah Dasar (SD)
- Kota Depok, jenjang Sekolah Dasar (SD)
- Kabupaten Kediri
- Kita Balikpapan
- Karawang
- Deli Serdang
- Gorontalo
- Banjar Baru
- Kabupaten Banjar
Apakah semua guru yang telah bersertifikasi pasti mendapatkan Tunjangan Penghasilan Guru (TPG)? Tentu tidak, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru untuk mendapatkan TPG.
Halaman Selanjutnya
Oleh karena itu, setiap guru penerima TPG atau yang telah bersertifikasi