![Sederet Pelanggaran PPPK yang Menyebabkan Pemecatan Tidak Hormat](https://bacakembali.com/wp-content/uploads/2024/03/husniati-salma-D4GYNaFaLjM-unsplash-1.jpg)
Sederet Pelanggaran PPPK yang Menyebabkan Pemecatan Tidak Hormat
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melakukan pelanggaran berat dapat dikenakan sanksi pemecatan tidak hormat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan bahwa terdapat beberapa jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan pemecatan tidak hormat bagi PPPK. Berikut adalah beberapa contohnya:
1.Melakukan tindak pidana:oKorupsi, penipuan, penggelapan, dan lain sebagainya.oTindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun.oTindak pidana yang dilakukan dengan sengaja dan berulang kali.
2.Melakukan pelanggaran disiplin:oMeninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 15 hari kerja ...