Bagi guru PNS, PPPK dan non-ASN. Pemerintah resmi memberikan tambahan subsidi kepada guru dari Sabang hingga Papua. Mulai 1 Juli 2024 akan ditransfer ke rekening masing-masing guru. Harap diperhatikan bahwa ada sejumlah tunjangan guru yang berkelanjutan. Artinya, sertifikasi guru triwulan I dan gaji sebesar 13,.Oleh karena itu, kami akan memperkenalkan jenis 5 Tambahan tunjangan yang akan dibayarkan pada bulan Juli.
5 Tambahan Tunjangan Masuk Kerekening Guru
Berikut ini ada 5 tambahan tujangan yang akan dibayarkan dan yang akan masuk kerekening guru tersebut:
1. TPG atau Sertifikasi Guru Tunjangan Profesi Guru (TPG) dimulai pada triwulan II.
Sesuai progres, pencairannya akan dilakukan pada bulan Juli. Namun, bagi daerah yang belum mencairkan TPG pada triwulan I, akan menerima TPG dua kali lipat, yakni TPG triwulan I dan II. berdasarkan informasi dari grup FB Info Sertifikasi Guru 2024, kabupaten yang mengajukan TPG triwulan II adalah :
- Bogor
- Toraja
- Sambas
- Kabupaten sukabumi
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Minahasa Selatan
- Kabupaten Garut
- Merangin
- Kabupaten Gorontalo
- Provinsi Sulut
- Provinsi NTB
- Kabupaten Bandung
Sedangkan daerah yang sudah menyalurkan TPG pada triwulan II tahun 2024 sebanyak
- Provinsi Kalimantan Barat
- Kabupaten Langsa, Aceh Timur.
- Kabupaten Sigi Sulteng
- Kabupaten Mamuju
- Kabupaten Wajo
- Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
- Jenjang SMA Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
- Tingkat SMK SMA Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat
- Tingkat SMK dan fasilitasnya di Provinsi Kalimantan bagian barat.
- Kabupaten Buton.
2. Gaji 13
Pencairan gaji sedang berjalan 13. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan jadwal pencairan 13 gaji yang belum dibayarkan pada bulan Juni , apabila belum selesai pada bulan Juni akan tersedia setelah bulan Juni dapat membayar.
3. THR TPG 100%
Beberapa daerah sudah mencairkan THR TPG 100%. Pemberian THR TPG 100% ini diperkuat dengan terbitnya surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor S-60/PK/PK.2/2024 yang mengirimkan data jumlah TPG dan Tamsil sesuai konteks. Tentang pembayaran THR dan gaji 13 guru ASN daerah tahun anggaran 2024. Salah satu poin penting adalah batas waktu penyampaian data dan dokumen paling lambat tanggal 30 Juni 2024.
Apabila sebelum batas waktu yang bersangkutan, pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan finansial komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND setara TPG atau Tamsil 1 (satu) bulan dipertimbangkan oleh penyelenggaraan pemerintahan daerah secara mandiri melalui APBD.
Dan tidak memerlukan dukungan keuangan dari pemerintah atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan pendapatan atau alokasi kinerja daerah atau tunjangan kinerja dengan nama lain untuk guru ASND. “Untuk itu mohon diingatkan kepada instansi/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud,” tulis contact center DJPK Kementerian Keuangan.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya