Dalam langkah besar untuk memperbaiki sistem distribusi tunjangan guru, pemerintah Indonesia memutuskan bahwa mulai tahun 2025, tunjangan bagi guru sertifikasi dan non-sertifikasi tidak lagi akan disalurkan melalui pemerintah daerah. Kebijakan
sertifikasi guru
Dalam kabar terbaru yang menggembirakan, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden telah mengumumkan kebijakan baru terkait tunjangan guru sertifikasi dan non-sertifikasi untuk tahun 2025. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Permendikbud Ristek membawa kabar gembira baik untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi. Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai. Kabar Gembira
Ada kabar gembira bagi para Bapa/Ibu guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan ada tiga jenis tunjangan yang akan dibayarkan mulai Juli
Demikian penegasan Sri Mulyani mengenai pemberian tunjangan berupa uang makan tambahan bagi pegawai Pemerintah. Pernyataan tersebut dipatenkan Sri Mulyani dalam PMC Nomor 49 Tahun 2023. Lantas bagaimana PNS mendapat tambahan
Inilah keputusan bulat Nadiem Makarim soal calon guru tidak perlu mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024. Calon guru yang tidak perlu ikuti PPG tahun 2024 adalah mereka yang sudah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim resmi menetapkan aturan terbaru tentang Pelatihan Profesi Guru (PPG). Aturan terbaru tentang PPG tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024. Lalu bagaimana nasib peserta
Guru usia 50 tahun ke atas sering kali mendapatkan keterbatasn - keterbatas dalam mengembangkan karirnya mengingat usia ini memang sudah menuju batas akhir usia pensiun. Namun, ada kabar gembira khususnya
Ketua umum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim sudah sejak dulu mengeluarkan program andalan, yaitu Pendidikan Guru Penggerak untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi. Ini adalah program pendidikan kepemimpinan
Mulai 1 Juli 2024 lalu, guru dan kepala sekolah sudah bisa mengganti periode kedua untuk pengelolaan manajemen kinerja guru di PMM. Setelah guru dan kepala sekolah menyelesaikan evaluasi manajemen kinerja
Load More