BeritaTunjangan Guru

Tunjangan Uang Makan Lembur Hanya Diberikan untuk PNS ini

Demikian penegasan Sri Mulyani mengenai pemberian tunjangan berupa uang makan tambahan bagi pegawai Pemerintah. Pernyataan tersebut dipatenkan Sri Mulyani dalam PMC Nomor 49 Tahun 2023. Lantas bagaimana PNS mendapat tambahan uang makan dari Sri Mulyani? Selain mendapat gaji, PNS juga mendapat tunjangan lain dari Sri Mulyan. Tunjangan yang diberikan Sri Mulyani kepada PNS salah satunya berupa tunjangan makan tambahan.

Pegawai negeri golongan I, II, III dan IV diberikan tunjangan makan lembur. Nominal tunjangan makan tambahan bagi PNS berbeda-beda pada setiap golongan. Tambahan tunjangan makan yang diterima PNS berkisar Rp35.000 hingga Rp41.000 per hari. Jumlah maksimum makanan tambahan diberikan per hari. Tunjangan makanan tambahan akan dibayarkan pada awal bulan berikutnya. Namun tunjangan makan tambahan hanya diberikan kepada PNS golongan I, II, III, dan IV yang telah bekerja minimal dua jam berturut-turut.

Artinya, apabila PNS tersebut bekerja kurang dari dua jam, maka yang bersangkutan tidak diberikan uang makan tambahan. Demikian ulasan PNS Kelas I, II, III dan IV yang mendapat tambahan uang makan dari Sri Mulyani. Namun, PNS harus sadar bahwa mereka harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan makan tambahan dari Sri Mulani.

Tunjangan lembur merupakan uang yang dibayarkan kepada PNS yang bekerja lembur. Selain itu, pemberian uang makan tambahan juga bertujuan untuk meningkatkan semangat PNS yang diberikan kerja ekstra di luar jam kerja. Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, Sri Muliani menetapkan besaran upah lembur PNS antara lain;

Tunjangan Uang Makan Lembur PNS Golongan I,II,III Dan IV

Dengan adanya upah tunjangan uang makan lembur PNS ini Bapak/Ibu guru dapat mengetahui berapa saja upah lemburnya. Dibawah ini beberapa upah lembur PNS:

  • Golongan I dan II diberikan Rp 35.000
  • Golongan III diberikan Rp 37.000
  • Golongan IV diberikan Rp 41.000

Aturan Baru Yang Ditetapkan Pembayaran Tunjangan Lembur Kepada PNS

Aturan yang ditetapkan Sri Mulyani mengenai pembayaran tunjangan lembur kepada PNS adalah sebagai berikut;

  • Pegawai negeri sipil harus mendapat perintah dari pejabat yang berwenang untuk melakukan kerja lembur. Dalam melakukan kerja lembur, PNS bekerja minimal 2 jam berturut-turut
  • Dengan demikian, PNS yang telah mendapat surat perintah kerja lembur dan telah memenuhi syarat waktu atau jam lembur akan diberikan tunjangan makan lembur minimal satu kali dalam sehari.
  • Pegawai pemerintah yang ditugaskan melakukan kerja lembur tidak boleh diberikan tunjangan lembur tanpa izin dari yang berwenang.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut         https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer, Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut         https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Selain itu, ketentuan PMK Nomor 125/PMK.05/2009 tentang kerja lembur dan pembayaran upah…

Shares: