BeritaSeputar PPG

Instruksikan Calon Guru Tak Perlu Ikut PPG Tahun 2024, Tapi Menggunakan Ketentuan Berikut

Inilah keputusan bulat Nadiem Makarim soal calon guru tidak perlu mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024. Calon guru yang tidak perlu ikuti PPG tahun 2024 adalah mereka yang sudah memiliki dokumen tersebut. Kabar gembira ini datang langsung dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Kabar baik ditunjukkan kepada beberapa Bapak/Ibu guru dan calon guru yang tidak perlu mengikuti PPG tahun 2024 ini. 

Kabar baik ini juga disebutkan dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024. Bahkan, Nadiem Makarim sudah menginstruksikan calon Bapak/Ibu guru tidak perlu PPG pada 2024. Lalu dokumen apa yang membuat calon bapak/ibu guru pada tahun 2024 tidak perlu mengikuti PPG? Berikut ini merupakan aturan baru tentang PPG tahun 2024 yang tak perlu ikut PPG. Baca artikel dibawah ini untuk mengetahui apasaja aturan terbaru dan syrat-syarat untuk tidak perlu ikut PPG.

Nadiem Makarim Resmi Menyetujui Aturan Baru Tentang PPG

Peraturan ini yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 31 Mei 2024. Dan ketentuan tersebut akan diterapkan mulai 3 Juni 2024. Aturan PPG terbaru tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024. Sesuai aturan, peserta PPG terdiri dari calon guru dan guru mapan. Nadiem Makarim mengidentifikasi dua kategori peserta PPG, yakni calon bapak/ibu guru dan calon guru harus memenuhi beberapa persyaratan peserta PPG.

2 Ketentuan Syarat Yang Tak Perlu Mengikuti PPG 2024

Apasaja ketentuan syarat itu? Mari Bapak/Ibu guru ketahui apasaja syarat-syarat tersebut untuk lebih dalam lagi simak beberapa syarat itu yakni:

  1. Sertifikat guru, dan
  2. Sertifikat lembaga

Dengan adanya Keduan dokumen tersebut dapat diterima menjadi peserta PPG apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan. Namun tidak semua calon guru dan guru tertentu perlu mengikuti PPG 2024. Sebab, ada sebagian Bapak/Ibu guru dan calon guru yang tidak perlu mengikuti PPG. Bapak/Ibu guru dan calon guru wajib memenuhi beberapa persyaratan untuk menjadi peserta PPG.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut         https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer, Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut         https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Guru Diwajibkan Mengikuti Seleksi Nasional Berupa…

Shares: