Berita

Wajib Punya SPTJM! Syarat Utama Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes 2024

Kabar terbaru untuk saat ini bagi para tenaga pendidik yang berstatus sebagai honorer maka wajib untuk mengetahui informasi ini lebih lanjut.

Dimana berdasarkan dari data yang diperoleh, para tenaga pendidik honorer yang sudah cukup lama mengabdi lebih dari lima tahun serta juga sudah berusia 46 tahun ke atas.

Maka kening besar akan mendapatkan peluang besar akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024 ini.

Akan tetapi, ada beberapa syarat yang wajib untuk dipenuhi, yakni diantaranya SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

Dari informasi yang didapat, jika untuk pengangkatan guru honorer menjadi anggota PPPK akan ditargetkan selesai pada akhir tahun 2024 ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Jadi bagi para guru honorer yang sudah masuk kedalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), wajib untuk mempersiapkan beberapa syarat yang diperlukan supaya nantinya proses verifikasi serta validasi berjalan dengan lancar.

Yang mana seperti halnya menyiapkan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak hati para tenaga honorer yang ingin diangkat langsung untuk menjadi PPPK.

Bahkan sudah dijelaskan jika dokumen tersebut wajib untuk disiapkan sejak dari saat ini untuk memperlancar prosesnya.

Untuk para guru honorer yang sudah berhasil memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan, maka tinggal menunggu waktunya saja hingga mereka memperoleh NIP (Nomor Induk Pegawai) sebagai salah satu tanda resmi sebagai anggota ASN.

Seluruh jenis proses pengangkatan itu sendiri ditargetkan akan selesai pada bulan Desember 2024 mendatang yang mana telah disesuaikan dengan UU ASN 2023.

Bagi para calon guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK telah ada dalam data BKN.

Dimana nama yang telah memenuhi syarat sudah didata sejak dari lama bahkan juga sudah berakhir pada bulan Oktober 2023 lalu.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Nama yang masuk kedalam pendataan sebelum tanggal itu…

Shares: