Kabar baik bagi pegawai honorer, berikut 3 kriteria yang bisa diangkat pemerintah menjadi PPPK 2024. Berikut informasi yang perlu didengar bagi pegawai honorer yang ingin segera diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024. Pemerintah Pemerintah melalui Menteri PANRB telah sebelumnya diumumkan akan membuka opsi CPNS dan PPPK pada tahun 2024 sekitar bulan Juni atau Juli.
Tidak semua orang bisa mendaftar menjadi pegawai pemerintah dengan kontrak kerja yang dinamis. Pemerintah menentukan kriteria seleksi. Pemerintah juga dengan tegas menyatakan bahwa pelatihan PPPK hanya diperuntukkan bagi lulusan baru/calon umum.
Oleh karena itu, khusus hanya untuk 3 kriteria berikut ini. Apa rinciannya? Pelajari lebih lanjut di bawah 3 Kriteria Kehormatan untuk Diangkat Menjadi Anggota PPPK 2024 Laporan dari Channel YouTube ASN Catatan, Ini 3 Kriteria Kehormatan untuk Diangkat Menjadi Anggota PPPK 2024.
3 Kriteria Yang Akan di Angkat Jadi PPPK 2024
Dibawah ini merupakan honorer kritera yang akan diangkat jadi PPPK 2024 yakni:
Mantan THK II (Mantan Pegawai Honorer Kategori Kedua)
Pemohon harus merupakan mantan pegawai honorer kategori kedua yang terdaftar di database BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan melamar ke instansi tempatnya bekerja.
Non-ASN Yang Terdaftar Di Database BKN
Calon peserta pelatihan PPPK adalah pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN.
Non-ASN Aktif Bekerja Di Instansi Pemerintah
Calon pegawai non-ASN aktif bekerja di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Selain itu, syarat tambahan harus dipenuhi jika ingin melamar sebagai PPPK pada tahun 2024.
- Minimal 2 tahun untuk calon pemula, terampil, senior, pemula, supervisor, dan spesialis di bidang pekerjaan terkait
- Minimal 3 tahun untuk kaum muda dengan gelar pertama di bidang profesional terkait
Jika calon calon memenuhi kriteria di atas, maka dapat mengikuti seleksi PPPK 2024. Perlu diketahui, seluruh rangkaian seleksi pengadaan PPPK 2024 akan dilakukan dengan menggunakan sistem CAT BKN. Pasal tersebut menjelaskan, penetapan tenaga honorer dan sejenisnya harus selesai paling lambat Desember 2024.
Selain itu, sejak berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya di luar ASN. Dalam konteks ini, sistem tenaga honorer yang dimaksud harus diverifikasi, dikukuhkan, dan diangkat oleh pejabat yang berwenang.
Aturan ini membuat para pegawai honorer resah karena nasibnya tidak menentu.Memang banyak pegawai honorer yang belum mengetahui apakah mereka akan diangkat ke PPPK 2024 atau tidak Menteri Administrasi Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan seluruh pegawai honorer akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.
Setelah itu, seluruh pegawai honorer harus mendaftar dan mengikuti tes seleksi PPPK 2024 jika ingin menjadi PNS ASN. Anas mengatakan, tes tersebut hanya sekedar formalitas bagi pegawai honorer yang terdaftar di database Kepegawaian Negara (BKN).
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya