Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim resmi menetapkan aturan terbaru tentang Pelatihan Profesi Guru (PPG). Aturan terbaru tentang PPG tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024. Lalu bagaimana nasib peserta PPG yang gagal uji kompetensi? Baca artikel ini sampai akhir. Nadiem Makarim menemukan peserta PPG terdiri dari calon guru dan guru mapan. PPG dilaksanakan dalam tiga tahap, antara lain:
Tiga Tahapan Pelaksaan PPG
Tiga tahapan ini merupakan ketentuan untuk PPG yang belum lulus uji kompetensi atau yang mau mencalon diri sebagai PPG. Bagi Bapak/Ibu guru bisa mengikuti beberapa tahapan sebagai berikut:
1. penerimaan calon peserta PPG
Tahap rekrutmen calon peserta PPG dilakukan melalui proses seleksi nasional oleh Kementerian. Seleksi nasional terdiri dari seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara.
2. Pelajari PPG
Setelah tahap rekrutmen calon peserta PPG, pelatihan PPG dilanjutkan. Pelatihan PPG menggunakan kurikulum yang dirancang dan dikembangkan oleh LPTK yang berpedoman pada capaian pembelajaran pascasarjana. Kemudian, peserta PPG mengikuti ujian kompetensi yang diselenggarakan Kementerian.
3. Uji Kompetensi PPG
Tujuan uji kompetensi PPG adalah untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan. Uji kompetensi PPG terdiri atas tes tertulis dan tes kinerja. Peserta PPG yang lulus uji kompetensi berhak menerima Sertifikat Guru yang diterbitkan oleh LPTK. Dan bagi peserta PPG yang tidak lulus uji kompetensi, dapat mengikuti kembali uji kompetensi sebelum masa pelatihan PPG berakhir.
Atura Baru Untuk Mengikuti Program PPG DALJAB
Informasi akan diberikan kepada guru yang mengikuti program PPG Daljab tahun lalu. Nasib Bapak/ibu guru yang mengikuti program PPG Daljab tahun lalu, namun sesuai kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim tidak mendapat sertifikat guru (serdik), bisa memanfaatkan kesempatan tersebut. Nadiem Makarim menetapkan aturan terbaru PPG Daljab tahun 2024 dengan fokus pada beberapa guru.
Aturan ini berlaku bagi bapak/ibu guru yang belum memiliki sertifikat mengajar, termasuk yang mendapat PPG Dalchab namun belum mendapat sertifikat. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2024 yang disahkan pada Mei tahun ini. Pasal 3 Guru yang Dapat Menjadi Peserta PPG 2024 menyebutkan salah satunya:
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer, Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya