Kabar tentang penghapusan mata pelajaran agama atau mapel PAI dari kurikulum merdeka telah menimbulkan kehebohan di masyarakat, namun Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menjelaskan fakta sebenarnya.
Sumber informasi berasal dari sebuah video yang menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan berencana untuk menghapus mata pelajaran agama dari kurikulum merdeka dalam Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-2035, yang kemudian mengundang respons dari Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan bahwa klaim tentang penghapusan mata pelajaran agama dari kurikulum merdeka adalah tidak benar dan hanya merupakan isu.
Melalui pernyataan resmi, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan tidak memiliki rencana untuk menghapus mapel PAI. Ia menekankan bahwa agama bukan hanya penting, tetapi juga esensial bagi pendidikan di Indonesia.
Dia menyatakan bahwa mata pelajaran Agama merupakan inti dari pembentukan karakter dan moral dalam pendidikan.
Meskipun Indonesia memiliki beragam Agama, namun semua harus diakomodasi dalam sistem pendidikan.
Penjelasan yang diberikan oleh Nadiem Makarim menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menghapus mata pelajaran agama dari kurikulum merdeka.
Ia juga menekankan bahwa agama memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di lingkungan sekolah, dan telah menjadi bagian integral dari pendidikan di Indonesia.
Mengenai isu penghapusan mata pelajaran agama, Nadiem Makarim menekankan bahwa isu tersebut telah muncul sejak tahun 2017 hingga awal tahun 2024, namun perlu dipahami bahwa itu hanyalah disinformasi.
Selain itu, Hendarman, Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, menjelaskan bahwa dokumen yang menjadi sumber informasi masih dalam bentuk draf, yang artinya substansinya belum lengkap dan belum dapat dianggap sebagai dokumen final.
Hendarman menjelaskan bahwa Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 telah dimulai dengan berdasarkan masukan yang sangat positif dari Komisi X DPR RI.
Hendarman mengatakan dalam proses penyusunannya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengadakan pertemuan dan meminta masukan dari lebih dari 60 pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, asosiasi profesi, institusi pendidikan, organisasi multilateral, dan lain-lain.
Ini merupakan pengalaman berharga bagi masyarakat dalam menyaring informasi secara bijaksana untuk mencegah kesalahpahaman atau penyebaran disinformasi.
Dengan penjelasan ini, masyarakat tidak perlu khawatir karena mata pelajaran Agama akan tetap menjadi bagian dari kurikulum pendidikan di Indonesia. Ini sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya dalam sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Halaman Selanjutnya
Nadiem Makarim juga mendorong masyarakat untuk berpikir secara kritis dan tidak mudah percaya