Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) kembali menegaskan aturan baru terkait keberadaan tenaga honorer di tahun 2025. Dalam keputusan ini, seluruh tenaga honorer tidak lagi diperbolehkan menerima gaji dari anggaran negara, sehingga opsi yang tersedia bagi mereka hanya tinggal dua: diberhentikan atau dialihkan ke skema baru.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang bertujuan menciptakan SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih profesional. KemenPANRB menyatakan bahwa penataan tenaga honorer ini sudah seharusnya selesai pada Desember 2024, namun berbagai kendala menyebabkan proses ini diperpanjang hingga tahun 2025.
Dalam kebijakan ini, tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan menghadapi dua opsi akhir:
- Pemecatan – bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria untuk diangkat ke skema ASN.
- Alih Status – melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan aturan yang berlaku.
KemenPANRB juga telah menginstruksikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di berbagai instansi untuk tidak merekrut pegawai Non-ASN baru. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa tenaga honorer yang tersisa dapat diarahkan pada jalur yang telah ditentukan pemerintah.
Halaman Selanjutnya