“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan struktur kepegawaian yang lebih jelas dan efisien, sesuai kebutuhan organisasi,” ungkap KemenPANRB dalam pernyataan resmi yang dikutip dari akun Instagram resmi @kemenpanrb pada Senin (13/1/2025).
Meskipun regulasi ini sudah mulai berlaku sejak diterbitkannya UU ASN 2023 pada Oktober 2023, pelaksanaannya di lapangan masih menemui sejumlah hambatan. Pemerintah daerah diinstruksikan untuk mempercepat proses seleksi dan pemberkasan bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat menjadi PPPK. Sementara itu, mereka yang tidak lolos seleksi akan berakhir masa kerjanya.
Kebijakan ini menuai beragam respons dari berbagai kalangan. Sebagian pihak mendukung langkah pemerintah untuk memperjelas status tenaga honorer yang selama ini dianggap “abu-abu” dalam sistem kepegawaian. Namun, tidak sedikit pula yang mengkritik kebijakan ini, mengingat masih banyak tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun namun menghadapi ketidakpastian nasib.
KemenPANRB mengimbau seluruh tenaga honorer untuk memanfaatkan peluang seleksi PPPK yang masih dibuka. Pemerintah juga meminta komitmen dari pemerintah daerah untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan dan sesuai aturan. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih baik di masa mendatang.
Pilihan tinggal dua: masa depan tenaga honorer kini bergantung pada kesiapan mereka untuk mengikuti perubahan ini. Apakah mereka akan berhasil beralih menjadi ASN melalui jalur PPPK, atau harus menerima kenyataan diberhentikan dari pekerjaannya?