Ada kabar baik bagi para guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) adanya bantuan insentif untuk guru non ASN.
Mengumumkan bahwa pada tahun 2024 ini, bantuan insentif bagi guru non-ASN akan diberikan sebanyak dua kali dalam setahun. Program ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang lebih signifikan bagi para guru non-ASN yang selama ini berdedikasi dalam dunia pendidikan.
Sri Lestariningsih, yang dikenal dengan panggilan Bu Ning, adalah penanggung jawab program tunjangan guru jenjang PAUD dan Dikdas. Bu Ning menjelaskan bahwa bantuan insentif ini sebelumnya hanya disalurkan sekali dalam setahun. Namun, pada tahun 2024, intensif akan dicairkan setiap semester.
“Jadi, tahun 2024 ini, bantuan insentif akan diterima guru penerimanya dua kali dalam setahun,” tuturnya dikutip dari rilis di laman resmi Puslapdik, Senin 27 Mei lalu, dikutip dari DetikEdu..
Besaran dan Jadwal Bantuan Insentif Guru Non-ASN
Bantuan ini khusus diberikan kepada guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan masa kerja 17 tahun untuk guru formal di jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan pendidikan khusus (Disdik).
Selain itu, bantuan juga diberikan kepada guru dengan masa kerja 13 tahun di sektor nonformal, seperti pendidik kelompok belajar (KB) dan taman pendidikan Al-Qur’an (TPA).
Saat ini, setiap guru sudah bisa memastikan apakah nama mereka masuk dalam daftar nominasi penerima bantuan insentif. Pengumuman ini dapat dilihat melalui aplikasi Simantun. Jika belum terdaftar, guru bisa diusulkan masuk nominasi oleh Dinas Pendidikan setempat. Proses pengusulan harus dilakukan paling lambat pada 30 Juli 2024.
“Dinas Pendidikan bisa mengecek guru yang masuk dalam nominasi untuk segera memverifikasinya dan segera mengusulkan sebelum tanggal 30 Juli 2024,” jelas Bu Ning.
Besaran bantuan insentif tahun ini masih sama dengan nominal tahun sebelumnya, yaitu Rp 300 ribu per bulan untuk guru formal dan Rp 200 ribu per bulan untuk guru nonformal.
Pencairan akan dilakukan setiap semester, dengan semester pertama diberikan mulai bulan Juli dan semester kedua paling lambat bulan Desember.
Dengan demikian, nominal bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 1,8 juta per semester untuk guru formal dan Rp 1,2 juta per semester untuk guru nonformal.
Proses Verifikasi dan Pencairan
Proses verifikasi dan pencairan bantuan insentif ini memerlukan kerjasama yang baik antara guru, Dinas Pendidikan, dan Kemendikbudristek. Para guru diharapkan aktif memeriksa status mereka melalui aplikasi Simantun atau dengan langsung menghubungi Dinas Pendidikan setempat.
Pihak Dinas Pendidikan juga diharapkan segera melakukan verifikasi data para guru yang berhak menerima bantuan ini untuk memastikan pencairan dapat dilakukan tepat waktu.
Halaman selanjutnya