Presiden Jokowi memberikan kabar yang ditujukan untuk semua guru baik guru sertifikasi dan non sertifikasi yang belum berstatus sebagai ASN. Agar tidak menyia- nyiakan kesempatan yang bagus ini. Bahwa di
guru sertifikasi dan non sertifikasi
Regulasi yang mengatur tentang pemberian tambahan tunjangan baik untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi ini sudah di tandatangani oleh Presiden Jokowi yang artiya adalah resmi diberlakukan. Apa tambahan tunjangan yang
Ada kabar baik bagi para guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) adanya bantuan insentif untuk guru