Berita baik bagi guru sertifikasi adalah Presiden Jokowi telah menetapkan bahwa guru sertifikasi yang berstatus sebagai ASN akan menerima tambahan dua bulan TPG.
Apa artinya? Baca artikel ini hingga selesai untuk mendapatkan informasi selengkapnya.
Apakah benar bahwa guru sertifikasi akan menerima tambahan dua kali TPG?
Dalam artikel selanjutnya, kita akan berbicara satu sama lain.
Maksud dari tambahan dua bulan TPG adalah satu bulan TPG tambahan di THR 2024 dan satu bulan TPG tambahan digaji pada 13 tahun 2024.
Apakah Anda sudah mendapatkan semuanya tentang tambahan ini? Karena memang kebijakan ini adalah benar adanya dan ada regulasi yang mengatur tentang hal ini.
Hal ini sejalan juga dengan regulasi yang saat ini berlaku yaitu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam pasal 6 disebutkan : “Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik dan pegawai non pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, terdiri atas:”
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan
- Tunjangan kinerja
- Sesuai pangkat, jabatan, peringkat, jabatan atau kelas jabatannya.
Kemudian dilanjutkan dalam ayat 3 : “Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.”
Dari yang tertuang dalam pasal 6 tersebut, jelas bahwa komponen THR dan Gaji ke 13 sama komponennya. Dan ini bukanlah hoax mengingat ini juga tertuang dalam regulasi Peraturan Pemerintah yang telah di sah kan oleh presiden.
Bahwa guru Sertifikaisi yang berstatus sebagai ASN berhak mendapatkan tambahan 2 bulan TPG sebagai salah satu komponen dari THR dan gaji ke 13.
Mengingat dari komponen THR yang sudah diterima oleh guru, belum termasuk dengan tambahan 1 bulan THR. Karena memang dari kabar yang beredar bahwa saat pemberian THR 2024 yang lalu belum termasuk dengan nominal tambahan 1 bulan TPG.
Halaman selanjutnya
Sehingga tambahan 2 kali TPG ini yaitu
Sehingga tambahan 2 kali TPG ini yaitu 1 bulan tambahan yang termasuk dalam komponen THR dan 1 bulan lagi tambahan yang masuk dalam komponen gaji ke 13.
Kemudian dalam aturan tersebut dalam pasal 12, dijelaskan :
Ayat 1 : “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.”
Ayat 2 : “Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dalam dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2024.”
Apakah nominal gaji ke 13 yang sudah anda terima juga sudah termasuk dengan tambahan 1 bulan TPG?
Dengan implementasi kebijakan ini, diharapkan tambahan 2 bulan TPG akan masuk ke rekening guru. Karena itu merupakan hak yang harus dimiliki oleh guru sertifikasi yang berstatus ASN.
Demikian ulasan tentang Ketetapan Resmi Presiden Bahwa Guru Dapat Tambahan 2 Bulan TPG dan Tamsil Tahun 2024, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
(rtq/rtq)