Breaking News

Kabar Gembira, Kemdikbud Programkan untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bisa 2 Kali Sertifikasi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Permendikbud Ristek membawa kabar gembira baik untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Kabar Gembira Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan Riset dan Teknologi  Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru, menjadi jelas siapa siapa saja guru yang boleh mengikuti PPG daljab.

Terkhusus untuk kategori guru non sertifikasi yang menjadi konsern pemeirtah dalam penyelenggaraan PPG daljab 2024, dengan berbagai transfromasi terbaru.

a. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;

Bagi Anda sudah memiliki sertifikat guru penggerak yang mana berarti anda sudah mengikuti program Guru Penggerak mulai dari proses seleksi, hingga mengikuti pelatihan selama 9 bulan dan sekarang sudah mampu menerapkan pembelajaran yang diperoleh selama pelatihan menjadi guru penggerak.

Dan pastinya telah memiliki sertifikat guru penggerak yang dikeluarkan oleh kemendikbud ristek. Namun Anda belum mendapatkan sertifikat pendidik.

b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik; 

Bagi Anda guru yang telah mengikuti Program PLPG. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru. 

Program ini ditujukan bagi guru yang belum memiliki Sertifikat Guru Penggerak dan ingin meningkatkan kemampuannya dalam mengajar, membimbing, dan mendidik murid.

Meski Anda sudah memiliki sertifikat PLPG namun belum memiliki sertifikat pendidik anda harus mengikuti program PPG Daljab untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidiknya.

c.Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

Kategori peserta PPG Daljab 2024 selanjutnya yaitu bagi Anda yang sudah masuk di Dapodik dan masih dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.

Kategori ini dikecualikan bagi Anda yang merupakan guru penggerak atau yang sudah mengikuti PLPG.

Guru dalam kategori ini harus memenuhi persyaratan tambahan yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengikuti PPG.

Halaman selanjutnya

d. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional

Shares: