Terdapat berita menggembirakan untuk para tenaga honorer atau non ASN yang telah memiliki SPTJM dan telah masuk dalam data BKN, dimana mereka resmi menjadi salah satu kategori yang diangkat menjadi
honorer jadi ASN
Para guru yang memiliki pendidikan di bawah tingkat sarjana atau disebut juga dengan guru non sarjana akan memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa harus melalui proses
Dalam revisi terkini UU ASN, disebutkan bahwa status pegawai honorer akan dihapuskan secara resmi pada akhir tahun 2024 setelah UU tersebut diundangkan. Namun, pertanyaan yang muncul sehubungan dengan undang-undang baru