Lagi lagi diambang batas tentang nasib tenaga honorer termasuk juga guru honorer atau Non ASN. mengingat bahwa mulai tahun 2025 sudah tidak berlaku lagi tenaga non ASN. Maka dari itu
nasib tenaga honorer
Seperti yang telah diketahui bersama bahwa tenaga honorer atau tenaga non ASN akan dihapuskan melalui perluasan skema PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Penghapusan status tenaga honorer
Dalam revisi terkini UU ASN, disebutkan bahwa status pegawai honorer akan dihapuskan secara resmi pada akhir tahun 2024 setelah UU tersebut diundangkan. Namun, pertanyaan yang muncul sehubungan dengan undang-undang baru