![Kemdikbudristek Putuskan untuk Menghentikan Pembayaran TPG Guru ASN di Daerah Tertentu, Berikut Penjelasannya](https://bacakembali.com/wp-content/uploads/2024/05/nadiem-makarim-kaltim-today-scaled-1-780x440.jpg)
Kemdikbudristek Putuskan untuk Menghentikan Pembayaran TPG Guru ASN di Daerah Tertentu, Berikut Penjelasannya
Kebijakan baru dari Kemdikbudristek terkait penyaluran tunjangan profesi guru ASN di daerah menuai berbagai tanggapan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa tunjangan profesi guru ASN di daerah hanya diberikan kepada guru yang memenuhi beberapa persyaratan. Salah satu persyaratan yang paling krusial adalah guru tersebut harus mengajar di sekolah yang berada di daerah yang memiliki indeks kemahalan hidup (IKH) tertentu.
Guru ASN yang mengajar di sekolah yang berada di daerah dengan IKH di bawah batas yang ditentukan tidak akan mendapatkan tunjangan profesi. Hal ini tentunya menjadi kabar yang kura...