Selain upah pokok, PNS juga akan menerima tunjangan uang makan yang akan diberikan pada tanggal 1 April 2024. Uang makan bagi PNS merupakan tunjangan bulanan yang diberikan dalam bentuk uang.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyisihkan dana untuk uang makan ASN atau Aparatur Sipil Negara mulai tahun mendatang. Hal ini tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023