Sunday, July 7

Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu 2024, Ini Ketentuannya

Seperti yang telah diketahui bersama bahwa tenaga honorer atau tenaga non ASN akan dihapuskan melalui perluasan skema PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Penghapusan status tenaga honorer sendiri memang menjadi keputusan yang akan dilaksanakan, namun akan diberikan tenggat waktu oleh UU Nomor 20 tahun 2023, paling lambat hingga Desember 2024.

Oleh karena itu, honorer diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan meningkatkan kinerja mereka. Mereka yang menunjukkan kinerja cepat, dedikasi tinggi, kedisiplinan, dan ketaatan pada aturan mungkin akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.

Setelah disetujui UU ASN, proses pengangkatan honorer menjadi PPPK semakin jelas, seiring dengan pemerintah yang secara aktif menggelar rapat untuk merumuskan Peraturan Pemerintah yang melaksanakan UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut.

Meski belum mencapai titik final, Menteri PANRB, saat berbicara di hadapan anggota Komisi II DPR dan BKN, memaparkan rincian bagaimana nantinya tenaga honorer direncanakan untuk diangkat menjadi PPPK dengan status penuh waktu.

a. Melalui Kementerian PANRB No. 648/2023 yang mengatur mekanisme Seleksi PPPK JF, dengan kuota 80% untuk eks THK2 dan non ASN, dan 20% untuk umum.

b. BPKP dan BKN akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data tenaga honorer yang sudah terdaftar. Jika lulus, mereka akan langsung diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan dimasukkan ke dalam platform digital untuk dievaluasi kinerjanya.

c. Jika ada kebutuhan dan anggaran memadai, PPPK paruh waktu akan diprioritaskan untuk menjadi penuh waktu berdasarkan peringkat.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga menjelaskan perbedaan konsep kriteria PPPK penuh waktu dan paruh waktu dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI.

PPPK Paruh Waktu

Berikut adalah konsep kriteria PPPK paruh waktu:

a. Bekerja secara fleksibel sesuai dengan kontrak kinerja dengan PPPK.

b. Pelaksanaan tugas tidak memerlukan waktu kerja penuh (kurang dari 1 bulan).

c. Penghasilan berdasarkan output atau layanan.

PPPK Penuh Waktu

Konsep kriteria PPPK penuh waktu adalah sebagai berikut:

a. Bekerja secara penuh sesuai dengan kontrak kinerja dengan PPK.

b. Pelaksanaan tugas memerlukan waktu kerja penuh (1 bulan).

c. Penghasilan berdasarkan kinerja individu.

Halaman Selanjutnya

Mekanisme gaji untuk PPPK penuh waktu diatur dalam Pepres No. 98 Tahun 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *