Tuesday, July 2

Resmi Surat Edaran Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN 2024, Agar Honorer Bisa Diangkat PPPK 2024


Cara pemutakhiran data bisa melalui 2 metode, tergantung kebijakan instansi Anda. Periksa dengan bagian kepegawaian instansi tempat Anda bekerja
Metode 1: Melalui Aplikasi
oInstansi Anda mungkin menyediakan aplikasi khusus untuk proses pemutakhiran data.
oUnduh dan instal aplikasi tersebut pada perangkat Anda (jika diperlukan).
oIkuti instruksi yang diberikan di dalam aplikasi untuk mengisi dan melengkapi data diri Anda.
oPastikan Anda memasukkan data dengan benar dan lengkap.
oUnggah dokumen pendukung yang diperlukan.
oSimpan dan submit data Anda.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP
 
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya

Metode 2: Melalui Formulir Manual
oInstansi Anda mungkin menggunakan formulir manual yang harus diisi secara langsung.
oDapatkan formulir tersebut dari bagian kepegawaian.
oIsi formulir dengan tulisan tangan yang rapi dan jelas.
oSertakan fotokopi dokumen pendukung yang diperlukan.
oSerahkan formulir dan dokumen pendukung ke bagian kepegawaian instansi Anda.
Pastikan Anda memenuhi batas waktu yang ditetapkan oleh instansi Anda untuk melakukan pemutakhiran data.
Setelah Proses Pemutakhiran:
Simpan Bukti: Perlu diketahui, mintalah bukti atau tanda terima setelah Anda menyerahkan formulir atau melengkapi data melalui aplikasi.
Pantau Pengumuman: Instansi Anda wajib mengumumkan hasil pendataan kepada tenaga non-ASN. Tetap jalin komunikasi dengan bagian kepegawaian untuk mengetahui pengumuman tersebut.
Jika Ada Kesalahan: Apabila Anda menemukan kesalahan pada data yang sudah di submit, segera hubungi bagian kepegawaian untuk melakukan perbaikan.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP
 
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *