BeritaTunjangan Guru

Kemdikbudristek Putuskan untuk Menghentikan Pembayaran TPG Guru ASN di Daerah Tertentu, Berikut Penjelasannya

Saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Kemendikbudristek terkait daftar daerah yang dihentikan TPG (Tunjangan Profesi Guru).

Perlu diingat bahwa penyaluran TPG diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Peraturan tersebut tidak menyebutkan secara spesifik daerah mana yang akan dihentikan TPG-nya.

Penentuan daerah yang dihentikan TPG-nya berdasarkan beberapa persyaratan, salah satunya adalah indeks kemahalan hidup (IKH) daerah tersebut.

Daerah dengan IKH di bawah batas yang ditentukan tidak akan mendapatkan tunjangan profesi guru ASN.

Namun, perlu ditekankan kembali bahwa saat ini belum ada daftar resmi daerah yang dihentikan TPG-nya.

Informasi resmi terkait penyaluran TPG dapat diakses melalui website resmi Kemendikbudristek di https://www.kemdikbud.go.id/ atau melalui kantor dinas pendidikan di daerah masing-masing.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut    https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t .me/PortalBeritaGuru

Shares: