Sunday, July 7

6 Kriteria Ini Siap-siap Diangkat Menjadi ASN, Resmi Menpan-RB

Ada kabar bahagia bagi Anda khususnya untuk yang sudah cukup lama mengabdikan diri sebagai tenaga honorer dalam lembaga pemerintahan.

Dimana seperti yang diketahui jika pihak pemerintah baru- baru ini berencana untuk memberi kesempatan besar untuk sekitar 2,3 juta tenaga honorer agar bisa menjadi ASN tanpa harus lagi melakukan persyaratan yang ribet.

Berdasarkan dari informasi yang didapat terdapat 6 kriteria lembaga tempat honorer bertugas yang saat ini akan diprioritaskan menjadi seorang ASN.

Terkait dengan pengangkatan honorer menjadi ASN tersebut bahkan sudah disampaikan secara langsung oleh Abdullah Azwar Anas, selaku MenpanRB beberapa waktu lalu.

Bahkan, dalam salah satu kesempatan Abdullah Azwar Anas juga menegaskan penuntasan persoalan kesejahteraan tenaga honorer saat ini telah menemui titik terang.

Dikatakannya, jika seluruh tenaga honorer tentu saja memiliki mimpi untuk dapat diangkat menjadi ASN.

Tujuan serta harapannya disini yaitu agar mereka dapat menerima gaji dan fasilitas yang mana kedepannya bisa membuat kesejahteraan hidup semakin meningkat.

Untuk sekarang ini jika dilihat dari kacamata UU ASN terbaru, dimana pihak pemerintah telah menentukan batas waktu menuntaskan persoalan tenaga honorer yakni pada akhir bulan Desember 2024 mendatang.

Informasinya, usai tanggal tersebut status tenaga honorer di Indonesia maka sudah tidak lagi diakui.

Dimana mereka semua akan memperoleh ubahan status ASN atau PPPK.

Dan dipastikan jika sekitar kurang lebih 2,3 juta honorer yang sudah terdata dalam database BKN akan memperoleh Nomor Induk Pegawai maupun NIP yang menandakan sudah resmi berstatus sebagai ASN PPPK.

Simak 6 kategori yang telah diprioritaskan untuk proses pengangkatan PPPK 2024 yakni sebagai berikut ini:

  1. Tenaga honorer pendidikan
  2. Tenaga honorer kesehatan
  3. Tenaga honorer penyuluh
  4. Tenaga honorer administrasi
  5. Tenaga honorer kebersihan
  6. Tenaga honorer keamanan

Sementara untuk Syarat dan Ketentuan Berlakunya Yaitu Sebagai Berikut:

  1. Telah Terdaftar Dalam Database BKN

Untuk para tenaga honorer yang akan diangkat menjadi anggota ASN perlu untuk terdaftar dalam database BKN.

Pasalnya, data di BKN adalah status honorer itu sendiri sudah diakui secara resmi oleh pihak pemerintah.

  1. Telah Memenuhi Kriteria Jabatan

Kemudian disini juga untuk para tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK wajib untuk memenuhi kriteria jabatan yang ditetapkan oleh pihak instansi terkait.

Hal itu mencakup sebagaimana halnya pendidikan, pengalaman kerja, dan keterampilan sesuai dengan jabatan yang telah dilamar.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut    https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut    https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

3. Lulus Seleksi…