Ramai menjadi perbincangan hangat di berbagai media, dimana pembicaraan terkait dengan gaji ke-13 tahun 2024 sampai saat ini masih juga belum mendapatkan titik terang.
Bahkan tidak sedikit media yang menginformasikan jika pencairan gaji ke-13 tahun 2024 ini berubah jadwalnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah.
Dimana pencairan THR ASN PPPK dan PNS dilaksanakan mulai dari tanggal 22 Maret 2024 atau paling cepat yaitu akan diselenggarakan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pihak pemerintah dalam hal ini juga sudah menetapkan ASN, TNI, Polri serta pensiunan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) juga gaji ke-13 tahun 2024.
Bagi THR serta gaji ke-13 terdapat beberapa komponen tidak hanya dari gaji pokok.
Dalam hal ini Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan memastikan jika pihak pemerintah akan mencairkan THR ASN dan pensiunan ASN yaitu mulai dari tanggal 22 Maret 2024 mendatang atau paling cepat yaitu dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Yang mana tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana dan transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai dari tanggal 22 Maret dan paling cepat yaitu 10 hari sebelum (Lebaran),” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, pada hari Jumat 15 Maret 2024.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan juga telah menyampaikan, jika untuk besaran THR ASN diberikan paket lengkap bagi komponen bagi ASN/pejabat, TNI, dan Polri.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya