BeritaTunjangan Guru

Tunjangan Lauk Pauk PNS Guru Sudah Di transfer Juni, Nominalnya Bikin Meleleh…..

Uang Lembur PNS Tahun 2024

Komponen lainnya yang diatur dalam Permenkeu tersebut yaitu adanya biaya uang lembur PNS untuk tahun anggaran 2024.

Dalam ketentuan itu sendiri, besaran uang lembur PNS telah disesuaikan berdasarkan dari golongan. Diantaranya yaitu sebagai berikut:

  • Bagi PNS golongan I memperoleh uang lembur sebesar Rp 18.000 per jam,
  • Bagi PNS golongan II Rp 24.000 per jam,
  • Bagi PNS golongan III Rp 30.000 per jam, dan
  • Bagi PNS golongan IV Rp 36.000 per jam.

Selain dari itu semua, PNS juga mendapatkan uang makan lembur yang diterima PNS. Diantaranya yaitu:

  • Untuk PNS golongan I dan II besarannya sebesar Rp 35.000 per hari,
  • Untuk golongan III Rp 37.000 per hari, dan
  • Untuk golongan IV Rp 41.000 per hari.

Jadi seperti itu kiranya informasi terkait dengan Tunjangan Lauk Pauk PNS Guru Sudah Di transfer Juni, Nominalnya Bikin Meleleh. Semoga informasi ini bermanfaat!

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut      https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut      https://t.me/PortalBeritaGuru

Shares: