Thursday, July 4

Sebentar Lagi Cair! Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dibocorkan Sri Mulyani

Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia, telah memberikan keterangan terkait jadwal pencairan gaji ke-13 untuk guru, baik yang bersertifikasi maupun non-sertifikasi.

 Informasi ini penting bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya mereka yang berprofesi sebagai guru, untuk mengetahui kapan dan bagaimana pencairan gaji ke-13 akan dilakukan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 guru telah diatur dengan jelas. Ketentuan ini berlaku bagi semua ASN, termasuk guru sertifikasi dan non-sertifikasi.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa komponen gaji ke-13 bagi ASN, termasuk guru, terdiri dari beberapa bagian, yaitu:

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan Jabatan/Umum

3. Tunjangan yang melekat pada Gaji Pokok (seperti Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Pangan)

4. 100% Tunjangan Kinerja bagi ASN Pusat atau ASN Daerah

5. 100% Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru

Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada bulan Juni 2024. Namun, jika ada kendala dalam penyaluran, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2024. Besaran gaji ke-13 ini disesuaikan dengan komponen penghasilan pada bulan Mei 2024.

Sri Mulyani juga menekankan bahwa gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan atau iuran apapun, namun akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh pemerintah. Hal ini berarti penerima gaji ke-13 akan menerima jumlah penuh sesuai ketentuan tanpa potongan apapun.

Dalam anggaran tahun 2024, terdapat peningkatan alokasi dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga akan dibayarkan secara penuh, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya dibayarkan sebesar 50%. 

Selain itu, terjadi kenaikan gaji pokok sebesar 8% untuk ASN dan 12% untuk pensiunan.

Pada tahun 2023, total anggaran untuk THR dan gaji ke-13 mencapai 38,8 triliun rupiah. Namun, pada tahun 2024, alokasi anggaran ini meningkat menjadi 50,8 triliun rupiah. 

Peningkatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan.

Halaman selanjutnya,

Jika melihat pelaksanaan pemberian THR dan Gaji ke 13