Presiden Jokowi baru baru ini telah meresmikan aturan terbaru yang membuat gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpotong sebesar 3 persen. Kebijakan tersebut adalah terkait iuran tapera tabungan Perumahan Rakyat yang dia atur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 dan berlaku bagi para PNS. Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil Saja, karyawan swasta juga menjadi salah satu peserta iuran Tapera.
Untuk Informasi tambahan, Iuran Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, sebuah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan cara menabung. Peserta program ini menyisihkan sebagian dari gaji mereka sebagai iuran yang akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).
Sebelumnya, aturan tentang iuran Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020. Oleh karena itu, masalah pemotongan gaji untuk iuran Tapera ini sejatinya bukanlah sesuatu yang baru bagi PNS dan karyawan swasta.
Namun, jika Anda termasuk kedalam satuan PNS, ada beberapa kondisi dimana Pegawai Negeri Sipil tidak diharuskan untuk membayar iuran tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) setiap bulan. Beberapa kriteria tersebut dapat membebaskan seorang PNS dari kewajiban pembayaran iuran Tapera.
4 Kriteria PNS Tidak Perlu Membayar Iuran Tapera
Kriteria tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menghentikan pembayaran iuran Tapera saat masa kepesertaannya telah selesai. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 23 menetapkan empat kriteria yang menyebabkan berakhirnya kepesertaan dalam program Tapera, yang juga berlaku bagi PNS. Inilah detailnya!
1. Telah Memasuki Masa Pensiun
Setelah pensiun, penghasilan PNS cenderung menurun karena mereka tidak lagi menerima gaji bulanan. Membayar Tapera pada masa pensiun dapat menjadi beban tambahan yang tidak seimbang dengan penghasilan mereka.
2. Telah Mencapai Usia 58 Tahun
Program Tapera menetapkan batas usia kepesertaan yaitu 58 tahun. Jika Anda adalah seorang PNS yang telah mencapai batas usia tersebut tidak diwajibkan untuk membayar iuran tapera. Kebijakan ini diambil karena pada usia tersebut, seorang PNS biasanya mendekati masa pensiun atau sudah berada dalam fase persiapan pensiun.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya