Sunday, July 7

Info Terkini Pencairan Gaji ke-13, Sri Mulyani Pastikan Ada Tambahan Khusus bagi Pensiunan

Pada kesempatan kali ini kami akan berbagai informasi tentang untuk bapak dan ibu pensiunan terkait gaji ke-13 tahun 2024. Seperti dilansir sari situs ayobandung.com pada minggu 19 Mei 2024 terkait informasi pencairan gaji ke-13 pensiunan 2024, Sri Mulyani memastikan kalau ada tambahan yang sangat khusus untuk ketegori pensiunan ini seperti yang akan kami jelaskan berikut.

Sebentar lagi bapak ibu para pensiunan akan menerima sejumlah uang dari pencairan untuk gaji ke-13 gaji ke-13 tersebut diberikan sebanyak satu kali dalam sat tahun yaitu pada bulan Juni 2024 yang akan datang.

Pencairan untuk gaji ke-13 yang akan dibayarkan pada bulan Juni tersebut dilakukan bukan tanpa adanya alasan, karena itu guna untuk memberikan jaminan kesejahteraan ketika para pensiunan ketika akan menghadapi tahun ajaran baru.

Karena dimulainya tahun ajaran baru, maka pensiunan yang telah memiliki tanggungan anak sekolah butuk sekali uang. Bahkan jumlahnya tidak sedikit karena untuk keperluan mendaftar ulang. Ada juga beberapa keperluan lainnya seperti membeli kebutuhan-kebutuhan sekolah: sepatu, buku kemudian tas dan lainnya yang diperlukan untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar.

Aturan Terbaru Terkait Pencairan Gaji Ke-13

Adapun aturan terbaru terkait pencairan untuk gaji ke-13 pada tahun ini atau tahun 2024 ini telah diatur dalam PMK atau Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 tahun 2024. Bagi yang belum tahu PMK nomor 15 tahun 2024 merupakan sebuah peraturan terbaru, dimana saat ini aturan tersebut berkaitan sama pencairan untuk gaji ke-13 di tahun 2024. Dalam aturan tersebut diketahui bahwa besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pensiunan terdiri dari beberapa komponen berikut:

Gaji Pokok Kenaikan Sebesar 8% Atau Ada Juga yang 12

Untuk komponen pertama yaitu gaji pokok yang telah mengalami kenaikan sebesar 8%. Ada juga yang bisa mencapai 12%, namun tergantung sama kategori pensiunannya.

Tunjangan Suami atau Istri Sebesar 10% Dari Gaji Pokok

Selanjutnya komponen yang kedua yaitu tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok. Ini biasanya diterima setiap 1 bulan sekali.

Tunjangan Anak Sebesar 2% dari Gaji Pokok

Untuk yang ketiga yaitu tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok. Namun memiliki ketentuan maksimal hanya untuk dua orang anak saja.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut                 https://t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut                 https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Tunjangan Pangan Sebesar Rp 72.420 Per Jiwa…