Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah konsisten memberikan tunjangan kepada guru honorer non-ASN. Namun, tunjangan ini akan dihentikan jika guru honorer non-ASN mengalami perubahan status kepegawaian.
Tunjangan guru honorer non-ASN diberikan kepada guru non-ASN tanpa sertifikat pendidik yang telah mengajar selama 17 tahun di sekolah formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Diksus). Guru honorer non-ASN dengan masa kerja 13 tahun di sekolah non-formal (KB atau TPA) juga berhak mendapatkan tunjangan ini.
Guru honorer non-ASN yang memenuhi syarat berhak atas tunjangan sebesar Rp200-300 ribu per bulan, dibayarkan dua kali setahun (per semester). Total tunjangan tahunan mencapai Rp3,6 juta. Penerimaan tunjangan guru non-ASN dihentikan bagi guru yang telah diangkat menjadi PPPK.
Pemerintah sedang melakukan proses pengangkatan guru honorer yang terdaftar di BKN menjadi PPPK. Guru yang memenuhi syarat akan diangkat paling lambat Desember 2024.
Guru honorer yang diangkat menjadi PPPK tidak lagi menerima tunjangan guru non-ASN, namun akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diperuntukkan bagi ASN.
Seorang guru tidak dapat menerima dua tunjangan tersebut secara bersamaan. Tunjangan Guru Profesi (TPG) dan tunjangan guru non-ASN memiliki besaran dan waktu pencairan yang berbeda. Sehingga masalah ini, saat ini sedang dibahas oleh Tim Kerja Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek.
Penyelesaian masalah ini penting karena perbedaan waktu penerbitan SK PPPK bagi guru non-ASN yang beralih status menjadi guru PPPK. Sebelum menjadi PPPK, guru non-ASN menerima tunjangan dari APBN yang dikelola Puslapdik. Setelah menjadi PPPK, pembayaran tunjangan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui DAK non fisik.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya