Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan kabar gembira kepada guru sertifikasi dan non sertifikasi di seluruh Indonesia. Nadiem Makarim telah mengeluarkan peraturan baru yang memberikan hak kepada guru bersertifikat dan non-sertifikasi untuk menerima tunjangan tambahan dari pemerintah. Tunjangan tambahan ini merupakan tambahan dari gaji pokok yang diterima guru setiap bulannya.
5 Tambahan Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi
Tujuan pemberian dana tambahan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik. Ada lima jenis tunjangan tambahan yang diberikan pemerintah kepada guru sertifikasi dan non sertifikasi.
Yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), Tunjangan Penghasilan Tambahan (Tamsil), Insentif Guru Non-ASN dan Carry over 2023 dan kelima tunjangan tersebut diatur oleh Kementerian Pendidikan. Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2023. Berikut penjelasan singkat ketiga alokasi tersebut:
TKG
Merupakan hibah yang khusus diberikan pemerintah kepada guru ASN yang bekerja di daerah tertentu, seperti daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, dan daerah rawan konflik secara tiba-tiba. Besaran TKG tersebut setara dengan satu gaji pokok yang dibayarkan setiap bulannya.
Penghasilan Tambahan (Tamsil)
Pemberian penghasilan tambahan (tamsil) diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Alokasi Negara di wilayah tersebut. Guru pelayanan publik. Teknisnya, pencairannya dilakukan setiap 3 bulan sekali, sehingga penerima manfaat dalam hal ini guru non-PNS akan langsung menerima Rp750.000.
THR TPG 100 persen
Menurut informasi, sudah ada daerah yang mencairkan THR TPG 100 persen, termasuk di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Lalu kapan daerah lain akan mengucurkan dananya? Dalam Pasal 11 PP Nomor 14 Tahun 2024 diatur bahwa THR TPG 100% dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum hari raya. Perlu diketahui, jika pembayaran tidak memungkinkan, THR dapat dibayarkan setelah Hari Raya. Perlu diketahui, jika pembayaran tidak memungkinkan, THR dapat dibayarkan setelah Hari Raya.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa komponen THR, khususnya TPG tambahan 100 bulan, baru akan dicairkan paling lambat setelah musim liburan atau setelah pencairan TPG pada triwulan pertama. Pencairan ke masing-masing daerah tidak akan dilakukan secara bersamaan. Bahkan, beberapa daerah hanya mencairkan 50% THR TPG pada Desember karena adanya anggaran baru yang ditransfer Kementerian Keuangan pada akhir tahun 2023.
Insentif Guru Non-ASN
Ada dua jenis insentif terkait guru non-ASN yang dijadwalkan untuk dicairkan. Guru pendidikan formal akan menerima Rp1,8 juta, sedangkan guru pendidikan nonformal akan menerima Rp1,2 juta. Penawaran ini akan diterima dua kali dalam setahun. Namun insentif ini tidak akan diberikan kepada seluruh guru melainkan hanya kepada guru sertifikasi dan non sertifikasi yang memenuhi kriteria.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya