Namun, pemerintah nanti akan memberikan kekhusunan kepada honorer termasuk P1 saat penentu kelulusan.
Beberapa kategori sesuai permenPAN RB akan mendapatkan afirmasi saat kelulusan. Yaitu untuk:
- Eks THK II (Terdaftar di database BKN dan melamar di instansi tempat bekerja).
- Tenaga Non ASN yang terdata di database BKN
- Tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Tidak menggunakan passing grade melainkan, menggunakan perolehan nilai tertinggi apabila jumlah pelamar lebih banyak dari formasi yang tersedia.
Demikian ulasan tentang Bocoran PermenPAN-RB dalam sistem Seleksi dan penentu kelulusan PPPK , semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
(rtq/rtq)