Ternyata bagi guru yang tahun tahun sebelumnya mendapatkan tunjangan sertifikasi bisa saja di tahun 2024 akan dibatalkan tunjangan sertifikasinya dan berlaku bagi guru guru kategori ini.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap silahkan simak artikel ini hingga selesai.
Update terakhir bahwa pencairan tunjangan bulan Juli ini sudah masuk di pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 2.
Apakah Anda sudah mendapatkan pencairannya? Atau justru belum?
Baik anda guru dibawah naungan Kemdikbud maupun yang berada dibawah naungan Kemenag dalam regulasinya menjelaskan guru – guru ini akan dibatalkan pencairan tunjangan sertifikasinya.
Guru di Bawah Naungan Kemendikbud
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Negara Daerah.
Dalam regulasi tersebut tepatnya pasal 17, dijelaskan bahwa dapat terjadi pembatalan pencairan tunjangan bagi guru apabila:
- Meninggal dunia
- Mencapai batas usia pensiun
- Melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Mendapat tugas belajar dan atau
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru ASN
Guru di Bawah Naungan Kemenag
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dna Pengawas Madrasah.
Bahwa tunjangan proses tidak akan dibayarkan kepada:
Halaman selanjutnya