Pada bulan Mei 2024 ini, guru dan kepala sekolah di Indonesia bersiap untuk menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua guru dan kepala sekolah akan menerimanya.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan TPP:
Persyaratan Guru:
- Memiliki NUPTK
- Berstatus sebagai guru ASN di sekolah negeri atau swasta yang memiliki izin beroperasi
- Mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu
- Memiliki kinerja mengajar yang baik
Persyaratan Kepala Sekolah:
- Memiliki NUPTK
- Berstatus sebagai kepala sekolah ASN di sekolah negeri atau swasta yang memiliki izin beroperasi
- Memiliki kinerja memimpin sekolah yang baik
Guru dan kepala sekolah yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak akan menerima TPP.
Berikut beberapa poin penting terkait regulasi TPP yang perlu diketahui:
Besaran TPP (Tunjangan Tambahan Penghasilan) bagi guru dan kepala sekolah di Indonesia bervariasi, tergantung pada pangkat, golongan, dan jabatan fungsional mereka.
Berikut adalah penjelasan rincinya:
Besaran TPP untuk Guru:
Pangkat/Golongan | Besaran TPP |
Guru Pengampu Tingkat I (Golongan III/a) | Rp 1.500.000 – Rp 2.500.000 |
Guru Pengampu Tingkat II (Golongan III/b) | Rp 1.750.000 – Rp 3.250.000 |
Guru Pertama (Golongan IV/a) | Rp 2.000.000 – Rp 3.750.000 |
Guru Muda (Golongan IV/b) | Rp 2.250.000 – Rp 4.250.000 |
Besaran TPP untuk Kepala Sekolah:
Jabatan Fungsional | Besaran TPP |
Kepala Sekolah TK | Rp 2.750.000 – Rp 5.250.000 |
Kepala Sekolah SD | Rp 3.000.000 – Rp 5.750.000 |
Kepala Sekolah SMP | Rp 3.250.000 – Rp 6.250.000 |
Kepala Sekolah SMA | Rp 3.500.000 – Rp 6.750.000 |
Kepala Sekolah SMK | Rp 3.500.000 – Rp 6.750.000 |
perlu diingat bahwa besaran TPP di atas hanya merupakan kisaran. Besaran TPP yang sebenarnya dapat berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Selain itu, perlu diingat bahwa TPP hanya diberikan kepada guru dan kepala sekolah yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Besaran TPP bervariasi tergantung pangkat, golongan, dan jabatan fungsional guru dan kepala sekolah.
Halaman Selanjutnya