Berita

Cair Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP, Berikut Regulasi Lengkapnya

Pada bulan Mei 2024 ini, guru dan kepala sekolah di Indonesia bersiap untuk menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua guru dan kepala sekolah akan menerimanya.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan TPP:

Persyaratan Guru:

  • Memiliki NUPTK
  • Berstatus sebagai guru ASN di sekolah negeri atau swasta yang memiliki izin beroperasi
  • Mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu
  • Memiliki kinerja mengajar yang baik

Persyaratan Kepala Sekolah:

  • Memiliki NUPTK
  • Berstatus sebagai kepala sekolah ASN di sekolah negeri atau swasta yang memiliki izin beroperasi
  • Memiliki kinerja memimpin sekolah yang baik

Guru dan kepala sekolah yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak akan menerima TPP.

Berikut beberapa poin penting terkait regulasi TPP yang perlu diketahui:

Besaran TPP (Tunjangan Tambahan Penghasilan) bagi guru dan kepala sekolah di Indonesia bervariasi, tergantung pada pangkat, golongan, dan jabatan fungsional mereka.

Berikut adalah penjelasan rincinya:

Besaran TPP untuk Guru:

Pangkat/GolonganBesaran TPP
Guru Pengampu Tingkat I (Golongan III/a)Rp 1.500.000 – Rp 2.500.000
Guru Pengampu Tingkat II (Golongan III/b)Rp 1.750.000 – Rp 3.250.000
Guru Pertama (Golongan IV/a)Rp 2.000.000 – Rp 3.750.000
Guru Muda (Golongan IV/b)Rp 2.250.000 – Rp 4.250.000

Besaran TPP untuk Kepala Sekolah:

Jabatan FungsionalBesaran TPP
Kepala Sekolah TKRp 2.750.000 – Rp 5.250.000
Kepala Sekolah SDRp 3.000.000 – Rp 5.750.000
Kepala Sekolah SMPRp 3.250.000 – Rp 6.250.000
Kepala Sekolah SMARp 3.500.000 – Rp 6.750.000
Kepala Sekolah SMKRp 3.500.000 – Rp 6.750.000

perlu diingat bahwa besaran TPP di atas hanya merupakan kisaran. Besaran TPP yang sebenarnya dapat berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Selain itu, perlu diingat bahwa TPP hanya diberikan kepada guru dan kepala sekolah yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.


Besaran TPP
bervariasi tergantung pangkat, golongan, dan jabatan fungsional guru dan kepala sekolah.

Halaman Selanjutnya

Penyaluran Tunjangan Tambahan Penghasilan….

Shares:
Leave a Reply