Pemerintah telah mengumumkan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga honorer akan difokuskan pada 7 kategori prioritas di tahun 2024. Honorer yang termasuk dalam kategori ini berpeluang besar untuk menerima SK Pengangkatan PPPK tanpa melalui seleksi. Berikut adalah 7 kategori honorer beserta syarat-syaratnya:
1. Tenaga Honorer Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi persyaratan:
- Telah bekerja minimal 1 tahun
- Memiliki bukti bekerja minimal 1 tahun
- Usia paling tinggi 60 tahun pada saat diangkat menjadi PPPK
- Tidak termasuk dalam PNS, TNI, atau Polri
2. Guru yang memenuhi persyaratan:
- Memiliki NUPTK
- Memiliki kualifikasi pendidikan S1 atau S2 sesuai dengan jenjang jabatan yang akan dilamar
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun
3. Tenaga Kesehatan yang memenuhi persyaratan:
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jenjang jabatan yang akan dilamar
- Memiliki pengalaman bekerja minimal 1 tahun
4. Tenaga Penyuluh Pertanian yang memenuhi persyaratan:
- Memiliki sertifikat penyuluh pertanian
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 Pertanian
- Memiliki pengalaman bekerja minimal 1 tahun
5. Tenaga Teknis yang memenuhi persyaratan:
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D3 sesuai dengan bidang yang akan dilamar
- Memiliki pengalaman bekerja minimal 1 tahun
6. Penjaga Keamanan yang memenuhi persyaratan:
- Memiliki sertifikat pelatihan penjaga keamanan
- Memiliki pengalaman bekerja minimal 1 tahun
7. Pengemudi yang memenuhi persyaratan:
- Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku
- Memiliki pengalaman mengemudi minimal 1 tahun
Perlu diingat bahwa:
- Ketentuan di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah terbaru.
- Honorer yang termasuk dalam kategori prioritas ini tetap harus mengikuti proses verifikasi dan validasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Honorer yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi data akan diusulkan untuk mendapatkan SK Pengangkatan PPPK oleh instansi pemerintah terkait.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya