Berita

4 Jalur Pendaftaran Siswa Baru Tahun 2024, Anda Pilih yang Mana?

Pendaftaran siswa baru tahun 2024 sudah mulai dibuka. Namun perlu untuk diperhatikan jika dalam proses pendaftaran siswa baru kali ini tidak sama dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya.

Kabarnya, tidak hanya melalui jalur zonasi saja. Untuk proses Jalur Pendaftaran Siswa Baru 2024 jenjang SD, SMP dan SMA dapat melakukan pendaftaran melalui 4 jalur sekaligus. Hal itu juga telah diresmikan oleh pihak Kemendikbud beberapa waktu lalu.

Dengan adanya perubahan tersebut, pihak orang tua harus mengetahui beberapa jalur yang saat ini diberlakukan oleh pihak sekolah dalam proses pendaftaran siswa baru untuk jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya diatas, dimana para calon peserta didik baru yang akan melakukan proses pendaftaran PPDB tahun 2024 maka bisa memilih salah satu dari keempat jalur yang ditetapkan oleh pihak Kemendikbud dan telah disahkan oleh Nadiem Makarim sekali Mendikbud untuk ajaran 2024.

Jalur pendaftaran PPDB bagi siswa jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK sudah ditetapkan dalam Permendikbud No 1 tahun 2021. Untuk mengetahui informasi lebih lanjutnya lagi, maka Anda bisa memahaminya dalam artikel kali ini.

Dibawah ini ada 4 jalur proses pendaftaran PPDB 2024 untuk jenjang sekolah SD, SMP hingga SMA/SMK, diantaranya yaitu sebagai berikut:

  1. Jalur Zonasi

Yang pertama disini ada jalur zonasi. Jadi PPDB jalur zonasi tersebut diperuntukkan untuk para calon peserta didik baru yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang mana telah ditetapkan secara langsung oleh pihak Pemerintah Daerah.

Perlu diketahui untuk domisili yang dimaksud disini yaitu berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang telah diterbitkan paling singkat yaitu 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2024.

Terdapat beberapa syarat keterangan domisili untuk mendaftar jalur zonasi, diantaranya yaitu sebagai berikut:

  • Jalur zonasi diperuntukkan untuk para peserta didik yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pihak pemerintah daerah.
  • Domisili para calon peserta didik berdasarkan dari alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum proses pendaftaran PPDB tahun 2024.
  • Untuk para calon peserta didik yang tidak mempunyai Kartu Keluarga sebab keadaan tertentu, maka bisa juga diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang telah dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat yang berwenang. Didalamnya juga menerangkan jika para peserta didik tersebut sudah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak dari diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.
  • Keadaan tertentu yakni meliputi bencana alam maupun juga bencana sosial.
  1. Jalur Afirmasi

Selanjutnya ada jalur afirmasi. Dimana PPDB jalur afirmasi tersebut khusus untuk para calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu serta untuk para peserta didik penyandang disabilitas.

Peserta didik yang akan mendaftarkan diri dalam PPDB melalui jalur afirmasi adalah para peserta didik yang berdomisili dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan di tahun 2024.

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

3. Jalur Perpindahan Khusus Tugas Orang Tua/Wali…

Shares:
Leave a Reply