Setelah sekian lamanya tidak lagi diperbincangkan, kini di awal bulan Mei 2024 UU ASN 2023 kembali lagi menjadi sorotan dari para pihak yang bersangkutan terlebih lagi para ASN di Indonesia.
Kira-kira ada yang tahu apa alasannya? Dan apa penyebab yang menjadikan hal tersebut? Untuk informasi lebih jelasnya lagi, Anda bisa langsung saja simak baik-baik informasinya di dalam artikel kali ini.
Di dalam amanah UU ASN 2023 mulai dipertegas kembali untuk menciptakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang jauh lebih sejahtera kedepannya.
Bahkan di dalam UU ASN 2023, PPPK akan menerima perubahan terkait dengan hak tentang hal jaminan sosial yang diperolehnya.
Dimana jaminan sosial yang akan diterima oleh PPPK saat ini juga sudah ada dari sebelumnya.
Dari semenjak UU ASN 2023 tersebut disahkan, maka jaminan sosial PPPK menjadi bertambah.
Seperti yang sudah diketahui jika pihak pemerintah sendiri baru-baru ini telah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam undang-undang tersebut, para pegawai ASN terdiri dari dua jenis. Diantaranya yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Berdasarkan dari UU Nomor 20 Tahun 2023, hak-hak yang diterima oleh PPPK sendiri akan setara dengan yang diterima oleh PNS. Lalu, apa saja kiranya hak-hak dari para PPPK?
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut h ttps://t .me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya