Tentunya setelah cukup lama tidak mendapatkan perhatian khusus dari pihak pemerintah, akhirnya di pertengahan tahun 2024 ini pihak pemerintah memberikan kejutan bagi para guru sertifikasi.
Tentu saja bisa dikatakan jika kabar ini menjadi kabar terbaik khusus untuk Anda yang menjadi salah satu guru sertifikasi.
Dimana dalam hal ini Presiden Joko Widodo menetapkan bagi para guru sertifikasi yang berstatus sebagai ASN akan segera memperoleh tambahan 2 bulan TPG 2024 ini.
Lantas bagaimana maksudnya hal tersebut?
Jadi, untuk mendapatkan informasi selengkapnya, Anda bisa langsung saja simak artikel ini sampai selesai.
Kemungkinan besar pertanyaan ini juga yang ada dibenak Anda sekalian, Apakah benar jika nantinya para guru sertifikasi akan mendapat tambahan 2 kali TPG di tahun 2024?
Yang mana maksud dari tambahan 2 bulan TPG disini yakni meliputi Tambahan 1 bulan TPG di THR 2024 serta Tambahan 1 bulan TPG digaji ke 13 tahun 2024.
Hal tersebut juga sejalan dengan regulasi yang terjadi sekarang ini. Dan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 terkait dengan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Seperti yang diketahui jika dalam pasal 6 disebutkan, THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan serta belanja negara untuk beberapa yang bersangkutan, diantaranya yaitu:
- PNS,
- PPPK,
- Prajurit TNI,
- anggota Polri,
- Pejabat Negara,
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,
- pimpinan lembaga penyiaran publik dan
- pegawai non pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, terdiri atas beberapa hal, sebagaimana halnya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat, jabatan atau kelas jabatannya.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya