Perubahan demi perubahan kini mulai dilakukan oleh pihak pemerintah dalam hal apapun yang berkaitan dengan PNS.Dimana tidak hanya terkait dengan gaji PNS yang dinaikkan pada tahun 2024 ini, namun ada beberapa hal lainnya yang juga mengalami perubahan, salah satunya yaitu terkait dengan batas usia PNS.
Jadi untuk Anda semuanya para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini sudah berusia 57 tahun atau mendekati harus bersiap-siap sebab pihak pemerintah akan melakukan hal ini kepada Anda semua tanpa terkecuali.
Untuk para PNS yang telah mencapai usia tersebut pihak pemerintah akan melakukan aturan sesuai dengan yang ada di dalam UU ASN terbaru.
Berdasarkan dari UU ASN terbaru PNS yang mencapai batas usia pensiun 58 tahun harus diberhentikan dengan secara hormat oleh pihak pemerintah.
Pemberhentian tersebut lantaran PNS yang bersangkutan sudah mencapai batas usia pensiun seperti yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Batas usia pensiun tersebut memiliki tujuan agar bisa memberikan kepastian kepada PNS terkait dengan waktu pensiun mereka.
Pemberhentian itu sendiri berlaku untuk para PNS dalam kategori jabatan sebagaimana berikut ini:
- Pejabat Administrasi
- Pejabat Fungsional Ahli Muda
- Pejabat Fungsional Ahli Pertama
- Pejabat Fungsional Keterampilan
Bagi para PNS yang masuk kedalam empat kategori tersebut akan diberhentikan pada usia 58 tahun, bukan lantaran pelanggaran disiplin, namun lantaran ketentuan usia pensiun yang sudah ditetapkan.
Aturan tersebut juga memastikan jika para PNS mengetahui kapan mereka akan memasuki masa pensiun. Sehingga dengan begitu maka bisa mempersiapkan diri dengan baik.
Dengan memahami ketentuan terkait dengan batas usia, PNS yang telah memasuki usia 58 tahun bisa juga merencanakan batas usia pensiun mereka dengan lebih baik serta tenang sebagai bekal.
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Faktor Pertimbangan Untuk Pensiun PNS
Dalam hal ini, Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi mengatakan, telat dengan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) pegawai negeri sipil (PNS) akan membawa dampak terhadap sistem karir/kaderisasi, produktivitas dan profesionalisme PNS.
“Untuk mengatasi hal tersebut, dalam menetapkan perpanjangan batas usia pensiun bagi para PNS, maka diperlukan analisa serta juga pertimbangan sejumlah faktor,” ujar Menteri E.E. Mangindaan dalam Raker dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Tidak hanya itu, ada kesenjangan batas usia pensiun, baik antar sesama PNS atau antar pegawai negeri lain, sebagaimana halnya guru, dokter, TNI dan Polri.
Dan alasan lainnya, adanya kekhawatiran serta ketidak relaan para pegawai untuk para pensiun sebab harus kehilangan kekuasaan dan berkurangnya penghasilan.
Jadi seperti itu kiranya informasi terkait dengan Siapkan Diri Bagi PNS yang Usia 57 Tahun, Pemerintah Siapkan Ini. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda semua!
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Diklat Gratis” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru