Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan kabar penting mengenai pengangkatan dan pengaturan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya bagi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) kembali menegaskan aturan baru terkait keberadaan tenaga honorer di tahun 2025. Dalam keputusan ini, seluruh tenaga honorer tidak lagi diperbolehkan menerima gaji