Lagi lagi diambang batas tentang nasib tenaga honorer termasuk juga guru honorer atau Non ASN. mengingat bahwa mulai tahun 2025 sudah tidak berlaku lagi tenaga non ASN. Maka dari itu
Ada informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengungkapkan bahwa terdapat dua posisi PNS atau Pegawai Negeri Sipil mengalami kesulitan dalam meningkatkan pangkat, terutama menjelang seleksi calon aparatur sipil negara