Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB kerap kali menjadi perhatian mengingat beberapa ditemukan kecurangan kecurangan dari penyelenggaraannya. Kecuranga penyelenggraan PPDB bisa dikenai hukum. Kecurangan penyelenggaraan PPDB mulai dari merekayasa domisili