Terdapat berita menggembirakan untuk para tenaga honorer atau non ASN yang telah memiliki SPTJM dan telah masuk dalam data BKN, dimana mereka resmi menjadi salah satu kategori yang diangkat menjadi
Seperti yang telah diketahui bersama bahwa tenaga honorer atau tenaga non ASN akan dihapuskan melalui perluasan skema PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Penghapusan status tenaga honorer