Sebagaimana kita tahu bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki beberapa perbedaan hak hak yang membuat nya menjadi tidak seimbang. Yang mana hal ini
Kabar gembira datang dari pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi, bahwa PPPK akan mendapatkan pensiun dan tidak ada pembatasnya perjanjian kerja. Tentu kabar ini membuat lega baik guru