Demikian penegasan Sri Mulyani mengenai pemberian tunjangan berupa uang makan tambahan bagi pegawai Pemerintah. Pernyataan tersebut dipatenkan Sri Mulyani dalam PMC Nomor 49 Tahun 2023. Lantas bagaimana PNS mendapat tambahan
Selain upah pokok, PNS juga akan menerima tunjangan uang makan yang akan diberikan pada tanggal 1 April 2024. Uang makan bagi PNS merupakan tunjangan bulanan yang diberikan dalam bentuk uang.