Calon peserta seleksi PPPK Kemenag 2023 diharapkan segera menetapkan lokasi ujian untuk memenuhi persyaratan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang akan berakhir pada tanggal 3 Desember 2023 atau besok.
Langkah ini diperlukan karena SKTT merupakan salah satu fase seleksi yang harus dilalui untuk mendapatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kemenag.
Semua aturan terkait SKTT bagi calon peserta seleksi PPPK tahun 2023 telah diumumkan melalui situs resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Proses seleksi penerimaan PPPK Kemenag 2023 akan segera memasuki tahap SKTT, dan peserta diharapkan untuk memilih lokasi ujian. Instruksi ini disampaikan oleh Nizar Ali, Sekjen Kemenag, pada tanggal 29 November 2023.
Nizar menegaskan bahwa peserta yang sudah mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK melalui Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara wajib mengikuti SKTT sesuai surat dari Menpan RB nomor B/2328/M.SM.01.00/2023, yang merupakan Persetujuan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK di Lingkungan Kementerian Agama.
Peserta yang absen pada Seleksi Kompetensi tidak berhak mengikuti SKTT, tambahnya. Nurudin, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, menambahkan bahwa pelamar PPPK harus memilih lokasi ujian dari tanggal 29 November hingga 3 Desember 2023 melalui laman https://casn.kemenag.go.id.
Nurudin menjanjikan bahwa jadwal dan ketentuan SKTT akan diinformasikan di website resmi Kemenag dan SSCASN BKN. Peserta seleksi diminta untuk patuh pada peraturan yang ditetapkan, dan kelalaian dalam memahami ketentuan akan menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing.
Ditegaskan bahwa keputusan panitia seleksi PPPK Kemenag 2023 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Nurudin menekankan bahwa seluruh proses seleksi PPPK Kementerian Agama tidak memerlukan biaya apa pun, dan kelulusan peserta akan ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi mereka.
Selengkapnya terkait pemilihan titik lokasi SKTT dapat diakses melalui tautan berikut: https://cdn.kemenag.go.id/storage/archives/pengumuman-pemilihan-titik-lokasi-skttpdf.pdf
Informasi ini juga dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama, yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.
Proses pemilihan tempat ujian SKTT ini hanya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta PPPK Kemenag 2023, dengan mengikuti lokasi ujian terdekat sesuai dengan tempat tinggal mereka.
Sementara itu, penentuan lokasi gedung ujian dapat mengalami perubahan di setiap kabupaten (Kankemenag/Madrasah/PTKN/UPT/Balai), disesuaikan dengan kapasitas tempat dan jumlah peserta.
Berikut adalah tautan dan petunjuk tentang cara memilih lokasi SKTT PPPK Kemenag 2023 melalui situs resmi CASN Kemenag.
Halaman Selanjutnya