Kemendikbudristek kembali menyalurkan bantuan insentif guru honorer pada tahun 2023, sejumlah 67 ribu guru honorer atau non Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwakili dengan insentif sebesar Rp3,6 juta.
Bantuan insentif ini disalurkan oleh Puslapdik untuk guru non PNS di berbagai tingkat pendidikan, mulai dari KB/TPA, TK, SD, SMP, SMA, hingga pendidikan khusus.
Besaran insentif untuk guru honorer KB/TPA adalah Rp200.000 per bulan, sedangkan untuk guru honorer TK, SD, SMP, SMA, dan pendidikan khusus adalah Rp300.000 per bulan.
Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas di Puslapdik Kemendikbudristek, menyatakan bahwa pembayaran insentif ini dilakukan sekaligus selama setahun atau 12 bulan, dimulai dari bulan Januari 2023.
Sebagaimana tercantum dalam Persesjen Kemendikbud Nomor 11 Tahun 2023 syarat untuk mendapatkan bantuan insentif bagi guru honorer KB/TPA mencakup:
- Memiliki ijazah setidaknya SMA/SMK/sederajat
- Menjalankan tugas di bawah pembinaan dinas pendidikan
- Terdaftar dalam Dapodik
- Tidak memiliki status sebagai ASN
- Memiliki masa kerja minimal 12 bulan secara terus menerus sejak Januari 2023
Sementara itu, guru honorer TK, SD, SMP, SMA, dan pendidikan khusus yang ingin memperoleh bantuan insentif guru honorer harus dapat memenuhi persyaratan berikut:
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki latar belakang pendidikan setidaknya S1/DIV
- Memiliki NUPTK
- Memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan hukum
- Tercatat dalam Dapodik
- Tidak berstatus sebagai ASN,
- Memiliki masa kerja minimal 17 bulan secara terus menerus sejak januari 2023, yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan.
Langkah awal bagi guru honorer adalah melakukan penginputan dan/atau pembaruan data melalui Dapodik.
Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama mencakup informasi tentang satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
Setelah itu, Pusat Layanan Pendidikan dan Kebudayaan (Puslapdik) melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru honorer antara Dapodik dengan aplikasi SIM-Antun.
Dinas Pendidikan melakukan validasi terhadap data guru non PNS dan mengirimkan hasilnya kepada Puslapdik.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan guru non PNS yang berhak menerima bantuan insentif dan persetujuan tersebut disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puslapdik.
Guru honorer yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan ini diumumkan melalui Info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK), Dinas Pendidikan, serta berbagai media informasi lainnya.
Halaman Selanjutnya
Dalam tahun ini, dinas menyampaikan usulan guru honorer sebagai